Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pasrah Tunggu Vonis Hakim terhadap Ahok

Kompas.com - 29/04/2017, 14:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Tommy Sihotang, mengaku pasrah menghadapi sidang vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (9/5/2017).

"Kami pasrah saja, karena enggak ada lagi peranan kami. Tinggal tunggu putusan hakim, jadi enggak ada persiapan apapun lagi," ujar Tommy, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Dia meminta tak ada pihak yang mengintervensi keputusan hakim karena hakim harus diberikan kebebasan dalam memutuskan perkara tersebut. Sebab, lanjut dia, hakim akan memberikan putusan sesuai bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.

"Nah ini buktinya apa? Keyakinan apa yang dimiliki hakim?" kata Tommy.

(baca: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya tak menyatakan Ahok melakukan penodaan agama. Awalnya, jaksa mendakwa Ahok dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan dakwaan alternatif pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu.

Pada akhirnya, jaksa menilai Ahok melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

"Jaksa tuntut terdakwa pasal 156 KUHP yang dikatakan menista golongan. Nah golongan menurut hukum di Indonesia mengacu pada golongan penduduk, pribumi, Hindia Belanda, dan timur asing. Enggak ada hubungannya dengan ulama," kata Tommy.

(baca: Didatangi Pendemo, PN Jakut Pastikan Vonis Ahok Tak Bisa Diintervensi)

Selain itu, dia menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang menuntut vonis hakim dengan hukuman maksimal bagi Ahok. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung pada Jumat (28/4/2017) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Biarkan majelis hakim melakukan tugasnya untuk menangani perkara ini. Masa hakim belum apa-apa, sudah didemo untuk buat putusan begini," kata Tommy.

(baca: Usai Sidang Ahok, Jaksa Dikawal Ketat Polisi)

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com