JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai Djarot Saiful Hidayat berpengalaman dan mapan untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI menggantikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang Selasa (9/5/2017) ini divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.
"Beliau sudah sangat mapan dan bukan hanya matang di dalam mengelola warga, tapi juga secara pengalaman politik sangat panjang," kata Anies usai mengunjungi warga di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Menurut Anies, tidak ada perubahan alur komunikasi antara tim pengarah, tim pakar, dan tim sinkroniasi yang dibentuknya saat Djarot menjadi Plt Gubernur DKI. Anies sebelumnya membentuk tiga tim itu untuk membantu menyerap ide dan gagasan warga DKI Jakarta sebelum dirinya dilantik pada Oktober 2017.
"Apalagi dengan Pak Djarot itu teman baik. Saya masih mahasiswa kenal Pak Djarot, penelitiannya di Blitar dibantu sama Pak Walikota yang waktu itu Pak Djarot," kata Anies.
Baca juga: Djarot Diangkat Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
Djarot pernah menjadi anggota DPRD. Kemudian dia menjadi wali kota Blitar, Jawa Timur, selama dua periode, atau 10 tahun. Setelah itu dia menjadi anggota DPR RI sampai akhirnya ditunjuk untuk menjadi wakil gubernur mendampingi Ahok.
Serah terima jabatan Djarot sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Jakarta, pada Selasa pukul 16.30 WIB. Pengangkatan itu dilakukan setelah Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
Langkah pemerintah tersebut berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.