Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerak Cepat Polisi Tangani Persekusi Terhadap Seorang Remaja di Cipinang

Kompas.com - 02/06/2017, 05:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Video presekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang. Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu.

Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya. Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik.

Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa. Rupanya, video viral tersebut terendus oleh anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pada Kamis (1/6/2017) sore, polisi mendatangi rumah M di Cipinang Muara, Jakarta Timur. M beserta keluarganya langsung dievakuasi ke Mapolda Metro Jaya. Mereka dievakuasi agar tidak mendapat intimidasi lagi.

Di Mapolda Metro Jaya, M diwakili orangtuanya akhirnya memutuskan membuat laporan polisi. Kepada polisi, M mengaku mengunggah postingan yang dianggap menghina ormas tertentu pada 20 Mei 2017 lalu.

Kemudian, pada 26 Mei postingan M diviralkan. Selang tiga hari kemudian, M dibawa oleh sekelompok orang tersebut ke sebuah pos RW. Di dalam ruangan tersebut M mendapatkan intimidasi.

Selanjutnya, video presekusi tersebut viral di media sosial dan pada Kamis kemarin M dievakuasi polisi. Selang beberapa jam setelah M dan keluarganya dievakuasi, polisi meringkus terduga pelaku presekusi tersebut. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial M dan U warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Baca: Polisi Janji Proses Hukum Pelaku Persekusi di Cipinang

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan akan memproses hukum siapapun yang melakukan persekusi.

"Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apapun termasuk FPI," ujar Hendy kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2017).

Hendy menegaskan, persekusi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Polisi, kata Hendy, tidak akan tinggal diam. Dia meminta kepada siapapun yang menjadi korban persekusi untuk melapor pada polisi dan laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.

"Apalagi ini dilakukan terhadap anak di bawah umur," kata Hendy.

Di Mapolda Metro Jaya, M didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum. Selain itu, ia juga didampingi oleh psikiatris untuk memulihkan psikisnya imbas presekusi tersebut.

Adapun para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Baca: Polri dan Komnas HAM Diminta Segera Atasi Persekusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com