Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maraknya Persekusi dan Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 02/06/2017, 09:46 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan persekusi dinilai makin marak belakangan ini. Yang terbaru adalah persekusi terhadap seorang remaja asal Cipinang, Jakarta Timur berinisial M (15).

Persekusi terhadap M bahkan sampai membuat ia dan keluarganya dievakuasi dari kediamannya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Evakuasi itu dilakukan agar M dan keluarganya tidak menjadi korban intimidasi. Persekusi terhadap M berawal saat status di media sosialnya dianggap menghina pimpinan organisasi masyarakat tertentu.

Tak terima pimpinannya dihina, anggota ormas itu pun menangkap remaja tersebut dan menginterogasinya.

Tak hanya mendapat kekerasan secara verbal, remaja itu juga terlihat mendapat pukulan di bagian wajah.

Koalisi Anti Persekusi menilai tindakan persekusi belakangan ini semakin marak dan mengkhawatirkan. Persekusi bahkan dianggap sudah mencapai tahap mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Persekusi dinilai mengancam demokrasi karena sekelompok orang dapat menetapkan seseorang bersalah dan menghukum tanpa melalui proses hukum yang berlaku

"Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan. Untuk dapat melakukan hal itu kebebasan berpendapat adalah syaratnya," demikian pernyataan Koalisi Anti Persekusi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Kamis (1/6/2017).

Baca: MUI: Persekusi Tak Dibenarkan oleh Agama

Koalisi Anti Persekusi terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, meliputi LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Gusdurian, Imparsial, SAFEnet, Yayasan Pulih, Purple Code Collective, Anarkonesia, Mafindo, Yayasan Satu Keadilan, KontraS, Elsam, ICJR, Yappika, Arus Pelangi, PSHK, Our Voice, LBH Masyarakat, AN BTI, Federasi KontraS, PPMAN, dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

59 korban persekusi

Berdasarkan catatan Koalisi Anti Persekusi, dalam sepekan terakhir terjadi persekusi terhadap 52 orang yang dilabeli sebagai penista agama atau ulama.

Namun hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang yang lain sehingga jumlahnya saat ini bertambah menjadi 59 orang.

Dalam tindakan persekusi, Koalisi Anti Persekusi menemukan adanya trackdown terhadap orang-orang yang dianggap menghina agama dan ulama.

Identitas, foto, dan alamat kantor ataupun rumah mereka kemudian disebarluaskan disertai dengan nada kebencian dan instruksi agar orang-orang tersebut diburu.

Hal inilah yang ditengarai membuat adanya aksi massa yang menggeruduk kantor atau rumah dari orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama.

Mereka mencatat persekusi tidak jarang disertai ancaman dan aksi kekerasan. Namun ada pula yang berujung dengan dilaporkannya orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama ke kantor polisi dengan tuduhan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 156a KUHP.

Mereka juga disuruh untuk meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan.

"Sementara respons polisi beragam. Ada yang menersangkakan korban, tapi ada pula yang melihat lebih dulu proses tuntutan permintaan maaf," tulis Koalisi Anti Persekusi.

Baca: Persekusi Fiera Lovita: Diburu, Diteror, dan Diintimidasi...

Selain pola di atas, Koalisi Anti Persekusi juga menemukan adanya korban yang akun media sosialnya dipalsukan.

Dalam arti akun yang dianggap menghina ulama dan agama bukanlah akun yang dibuat oleh orang yang bersangkutan. Beberapa dari mereka yang dipalsukan ternyata memiliki kesamaan identitas, yaitu berasal dari etnis dan agama yang bukan mayoritas.

"Persekusi tersebut yang diwarnai perburuan terindikasi sebagai perbuatan yang sistematis atau meluas. Hal ini tampak dari cepatnya proses dalam menjangkau luasnya wilayah misal ditunjukkan dalam satu hari bisa terjadi pola yang serupa di enam wilayah di Indonesia yang saling berjauhan," tulis Koalisi Anti Persekusi.

Koalisi Anti Persekusi menilai Negara harus aktif menghentikan tindakan sewenang-wenang dari individu atau kelompok yang menetapkan seseorang bersalah atas tuduhan sepihak.

Mereka juga meminta kepolisian untuk menegakkan hukum secara berkeadilan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Masyarakat luas juga harus menahan diri untuk tidak melakukan siar kebencian karena dalam sejarahnya siar kebencian dapat menjadi awal dari genosida serta pecahnya suatu bangsa," tulis pernyataan dari Koalis Anti Persekusi.

Baca: Korban Persekusi di Cipinang Mendapat Pendampingan Psikologis

Terkait persekusi terhadap M, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku persekusi terhadapnya. Keduanya masing-masing berinisial M dan U.

Keduanya kini sudah diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di kediamannya masing-masing. Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara hukum pelaku persekusi terhadap M.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Hendy F Kurniawan menegaskan, persekusi tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

Polisi, kata Hendy, tidak akan tinggal diam. Dia meminta kepada siapapun yang menjadi korban persekusi untuk melapor pada polisi dan laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.

"Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apapun termasuk FPI. Apalagi terhadap anak di bawah umur," kata Hendy.

Kompas TV Menulis di Medsos, Dokter Ini Mendapat Intimidasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com