JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2017) besok, akan memeriksa "Kak Emma" sebagai saksi dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Selasa kami akan memanggil (Emma) sebagai saksi untuk tersangka HRS (Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Baca juga: Polisi: Kak Emma Akui Firza Husein Pernah Curhat soal Rizieq
Argo menjelaskan, Emma sebelumnya telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Firza. Besok, Emma diperiksa untuk tersangka Rizieq dalam kasus serupa.
Selain Emma, polisi juga menjadwalkan akan memeriksa Firza. Pemeriksaaan terhadap Firza akan dilakukan pada Rabu lusa.
"Keduanya kan belum diperiksa terkait tersangka HRS," kata Argo.
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat dengan Undang-undang Pornografi. Rizieq berencana akan mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.
Baca juga: Merasa Dizalimi, Rizieq Akan Ajukan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.