BEKASI, KOMPAS.com – Ada 66 warga yang terjaring dalam operasi yustisi yang diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Terminal Induk Kota Bekasi pada Senin (10/7/2017). Beberapa warga yang terjaring tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini memiliki alasan yang berbeda.
"KTP saya ada di kampung, ini baru mau pulang ke Serang mau mudik," ujar salah satu warga yang terjaring operasi yustisi, Umi (27) saat ditemui di Terminal Induk Kota Bekasi.
Umi menjelaskan, dia sudah membawa fotokopi KTP namun tetap harus membayar denda sebesar Rp 30.000 karena harus bisa menunjukkan KTP yang asli.
Kemudian, warga lainnya bernama Encem (65) juga mengaku membawa fotokopi KTP dan tidak membawa KTP asli.
"KTP asli lagi dibawa anak saya untuk berobat. Tadi nenek ke sini turun dari angkot mau belanja ke pasar," ujar Encem.
Sama halnya seperti Umi, Encem pun dikenakan denda karena tidak membawa KTP asli sebesar Rp 30.000. Selain itu pula ada Warga Negara Asing, Maenc (68) mengaku sudah memiliki KTP Indonesia namun ia lupa untuk membawanya.
"Saya biasanya bawa KTP, tapi kali ini lupa bawanya. Saya punya KTP Indonesia dan surat kuning," ujar Maenc.
Baca: Operasi Yustisi, Warga Tidak Bawa KTP di Kota Bekasi Dikenakan Denda
Berbeda dengan dua warga sebelumnya, Maenc yang mengaku sudah 25 tahun tinggal di Indonesia ini dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Denda yang dikenakan ini merupakan keputusan dari hakim karena dianggap WNA dan tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya di Indonesia.
Usai para warga melakukan sidang tindak pidana ringan di Terminal Induk Kota Bekasi karena terjaring operasi yustisi, warga juga diingatkan oleh petugas untuk selalu membawa KTP saat beraktivitas di luar rumah.