BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) gelar operasi yustisi di terminal bus Kota Bekasi pada Senin (10/7/2017).
Pantauan Kompas.com, operasi ini digelar sejak pukul 9.15 WIB. Operasi yustisi menyasar pada warga yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mulai dari memberhentikan bus di gerbang masuk terminal bus untuk melakukan pengecekan pada penumpang apakah membawa KTP atau tidak.
Selain itu juga mengecek penumpang yang ada di dalam angkutan kota, dan memberhentikan para pengendara sepeda motor. Pantauan Kompas.com sampai pukul 11.00 WIB, operasi ini masih berlangsung.
Warga yang tidak membawa KTP dibawa petugas ke posko. Beberapa mereka yang dibawa ke posko tersebut adalah warga yang tidak membawa KTP, masih menggunakan KTP lama (belum berbentuk e-KTP), dan masa berlaku KTP sudah habis.
Baca: Pemkot Bekasi Akan Lakukan Operasi Yustisi Menyasar Rumah Kontrakan
Setelah mengetahui kesalahannya, warga yang tidak membawa KTP dikenakan sanksi dengan membayar denda yang telah ditetapkan.
"Tadi saya disuruh bayar Rp 30 ribu karena enggak bawa KTP, soalnya KTP-nya ada di kampung, di Serang. Saya baru mau pulang kampung," ujar salah satu warga yang terkena operasi yustisi di Kota Bekasi, Umi (27) di Terminal Kota Bekasi, Senin (10/7/2017).