Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Berkeras agar Djarot Pertimbangkan 1 Staf Ahli per Anggota

Kompas.com - 31/07/2017, 18:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi di DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali mempertimbangkan pengadaan satu staf ahli untuk setiap anggota dewan. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Azis mengatakan, Fraksi PKB menilai peningkatan pendapat asli daerah (PAD) setiap tahunnya harus berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kesejahteraan anggota dewan.

Selain itu, Fraksi PKB menilai anggota dewan memerlukan bantuan dari orang yang mumpuni untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengingat tidak ada DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.

"Atas beratnya beban kerja tersebut, kami Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Saudara Gubernur untuk mempertimbangkan kembali agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh satu orang tenaga ahli dan dua orang tenaga ahli fraksi," kata Azis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (31/7/2017).

Baca juga: 1001 Alasan Anggota Dewan yang Meminta Asisten Pribadi...

Fraksi-fraksi lain di DPRD DKI Jakarta juga membeberkan sejumlah aturan yang mengatur adanya staf ahli bagi anggota dewan, mulai dari UU Nomor 29 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga UU Nomor 17 Tahun 2014. Pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD misalnya, pasal 419 ayat 2 menyatakan bahwa tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dewan dan kemampuan daerah.

"Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa dalam penyusunan atau pembentukan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta jangan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya," kata anggota Fraksi Partai Hanura Jamaluddin Lamanda.

Djarot sebelumnya mengatakan, isi raperda yang mengatur tunjangan anggota dewan itu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk soal pengadaan asisten pribadi atau staf ahli.

Djarot menyebutkan, pengadaan asisten pribadi untuk setiap anggota dewan tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Jadi tidak boleh sekali lagi satu orang dewan punya satu staf ahli, enggak. Jadi semuanya sesuai dengan PP," kata Djarot pada Rabu lalu.

Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, yang tersedia hanyalah pengadaan tenaga ahli untuk badan kelengkapan dewan dan pimpinan dewan, serta tim ahli fraksi-fraksi.

Lihat juga: DPRD DKI Minta Asisten Pribadi, Sekda Sebut Tidak Sesuai Regulasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com