JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lucky Indah Keramik, pemilik merek lukisan ayam jago mengaku mengalami kerugian setelah terjadi plagiasi terhadap logo milik perusahaan itu.
"Kami mengalami kerugian atas hal itu (plagiasi). Meski demikian, besaran kerugian tersebut sulit didefinisikan secara kuantitatif," ujar Kuasa Hukum PT Lucky Indah Keramik, Paulus S Wijaya kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).
Paulus mengatakan, akibat tindakan plagiasi tersebut kliennya membuat pengumuman di harian Kompas untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa logo berupa lukisan ayam jago tersebut memiliki hak cipta.
"Kami membuat pengumuman di harian Kompas dan menyertakan nama dua perusahaan yang telah mengaku melakukan tindak plagiasi terhadap merek kami," kata dia.
Baca: Gratis, Urus Hak Cipta dan Merek di Banyuwangi
Dikutip dari harian Kompas edisi Senin, 4 September 2017, disebutkan dua perusahaan bernama PT Semesta Keramik Raya dan PT Sri Intan Toki Industri telah berjanji tidak lagi memproduksi barang dengan bentuk dan logo yang sama seperti yang diproduksi PT Lucky Indah Keramik.
"Kami selesaikan masalah plagiasi ini secara kekeluargaan. Tidak kami lanjutkan proses hukumnya karena dua perusahaan tersebut telah menunjukkan itikad baik," sebutnya.
Paulus menambahkan, dengan pengumuman tersebut diharapkan masyarakat mengerti bahwa logo lukisan ayam jago tersebut merupakan hak milik PT Lucky Indah Keramik.
"Kami juga dapat memastikan, perusahaan kami adalah produsen peralatan makan pertama di Indonesia dengan logo yang masih orisinil," dia menegaskan.
Dalam pengumuman yang berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago" itu, PT Lucky Indah Keramik menyatakan, perusahan itu merupakan satu-satunya pememegang merek lukisan ayam jago berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21.
Kelas 21 itu meliputi barang-barang pecah belah seperti piring, mangkok, baki, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.
Dalam pengumuman yang sama, PT PT Lucky Indah Keramik memberi peringatan kepada produsen, importir, distributor, agen ataupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.
Baca: Pentingnya Hak Cipta untuk Lindungi Kesenian Tradisional
"Meski demikian saat ini yang kami sasar utamanya adalah produsennya. Kalau pembeli yang menggunakan barang hasil plagiasi itu ya biarkan saja, misal sudah dipakai ibu-ibu di dapur atau tukang bakso. Yang penting produksinya dihentikan," tutupnya.
PT Lucky Indah Keramik pun mencantumkan sejumlah sanksi jika terdapat perusahaan yang dengan sengaja melakukan plagiasi.
Sanksi tersebut seperti yang tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, siapa pun yang melakukan plagiasi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.