JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang ojek berinisial A (48) di Mampang Prapatan, memperkosa anak tetangganya
Remaja putri berinisial AF (16) diperkosa A (48), seorang tukang ojek, di Mampang Prapatan, Jakarta. Korban pun mengalami trauma akibat perbuatan A, yang merupakan tetangganya itu.
"Efek korban trauma tapi tak mendalam, kalau mendalam kita datangkan psikolog dari Polda Metro Jaya," ujar Kapolsek Pancoran Kompol M. Hari Agung Julianto di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2017).
Hari meminta orangtua lebih meningkatkan kewaspadaan untuk menjaga anak-anaknya. "Kami imbau pada semua orangtua untuk mewaspadai sekitaran kita, meskipun (orang) dekat dengan kita bisa jadi pelaku kejahatan. Orangtua harus selalu menjaga buah hatinya," kata Hari.
Baca juga: Mengaku Tak Puas dengan Istri, Tukang Ojek di Mampang Perkosa Anak Tetangga
Pemerkosaan terhadap AF terjadi pada Kamis (31/8/2017), sekitar pukul 22.00. AF yang tinggal di Mampang Prapatan, dibawa ke Hotel Maven Buncit. Setelah diperkosa, AF melapor ke keluarganya dan ke polisi. Hasil visum menunjukkan AF disetubuhi oleh A.
Polisi pun menangkap A di Mushala Al Anwar dan kini masih ditahan di Mapolsek Pancoran untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.