JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Yani (19 tahun) dengan santai mendatangi sebuah toko kelontong di Jalan Keamanan, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Saat bersamaan banyak anggota polisi melakukan razia obat terlarang di toko itu.
Dengan polos, pria tersebut mengatakan bahwa dia mau membeli tramadol.
"Mau beli tramadol, satu strip isi 10 harganya Rp 20.000," kata dia.
Tramadol merupakan salah satu obat pereda nyeri sedang hingga berat. Namun saat ini pemakaian obat itu tanpa resep dokter marak di kalangan anak muda karena efeknya yang menenangkan.
Staf Seksi SDK (Sumber Daya Kesehatan) Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Yuli Murtiningsih mengatakan, mengkonsumsi tramadol dapat menyebabkan dampak yang buruk.
"Sebenernya itu bagian analgetik, tapi untuk penggunaan terus-menerus bisa menyebabkan efek ketagihan," kata Yuli.
Polisi lalu menginterogasi Yani. Dari keterangannya polisi mengetahui bahwa seorang penjaga toko bernama Iin biasa melayani pembelian tramadol di toko tersebut.
"Saya sudah tiga kali beli. Biasanya yang ngejualin masnya itu (sambil menunjuk Iin)," kata dia.
Yani pun diamankan untuk menjadi saksi dalam kasus itu.
"Ini terakhir saya beli tramadol deh Pak, besok enggak lagi," kata Yani.
Sebelumnya, Iin mengatakan tak tahu menahu perihal puluhan kotak tramadol yang ditemukan di toko tersebut. Polisi meminta Yani mengangkat tramadol dan obat-obatang terlarang lainnya ke mobil polisi sebagai hukuman.
Baca juga:Razia Obat PCC di Depok, Aparat Gabungan Malah Temukan Dumolid
Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Balai Besar POM DKI Jakarta, dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat melakukan razia obat keras di toko kelontong di Tamansari, Jakarta Barat. Petugas mendatangi sebuah toko di Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat yang menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari layaknya toko kelontong pada umunnya.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai macam obat keras dijual di toko ini.
"Kami temukan obat keras atau obat kedaluwarsa. Salah satunya tramadol, lalu ada juga obat yang tak tertera perusahaan yang memproduksinya, lalu juga obat bersimbol K merah yang hanya boleh dijual menurut resep dokter," kata Yuli Murtiningsih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.