JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sistem lelang di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan kebijakan kepala daerah. Untuk sistem lelang saat ini, semua tergantung arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
"Mau konsolidasi atau parsial itu (kebijakan) kepala daerah, (sekarang) belum ada arahan dari gubernur," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (24/10/2017).
Lelang konsolidasi merupakan sistem lelang skala besar yang dilakukan dengan cara menggabungkan beberapa kegiatan proyek.
Baca juga : Pemprov DKI Masih Lanjutkan Lelang Proyek ERP
Dengan demikian, satu proyek pembangunan tidak hanya dilakukan oleh satu kontraktor saja. Satu kontraktor bisa mengerjakan gabungan dari beberapa proyek pembangunan.
Sistem lelang ini mendapat kritik dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Jika ingin diubah, Saefullah mengatakan, sistem lelang bisa dievaluasi pada APBD DKI 2018. Sistem lelang konsolidasi dulu diterapkan untuk mencegah kontraktor abal-abal yang ikut proyek pembangunan DKI.
Baca juga : Tak Berpihak pada Pengusaha Kecil, Sandi Kaji Ulang Lelang Konsolidasi di Era Ahok
"Ada plus minusnya, untuk parsial dan konsolidasi itu," kata Saefullah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mengkaji ulang lelang konsolidasi yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Baca juga : Desember, Pemprov DKI Lelang Altis dan Innova
Alasannya, lelang konsolidasi tidak berpihak pada pengusaha kecil. Menurut dia, banyak pengusaha kecil yang mengeluhkan lelang konsolidasi karena tidak bisa ikut berpartisipasi.
"Jadi kami sekarang lagi me-review ulang bagaimana ketentuan-ketentuan itu dan agar bisa berpihak kepada usaha kecil dan usaha menengah," ujar Sandi.