Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI Jakarta 2018 Diusulkan Rp 3,6 Juta atau Rp 3,9 Juta

Kompas.com - 30/10/2017, 19:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan, angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Sarman menjelaskan, angka Rp 3.648.035 diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750, dikali 8,73 persen (angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional). Maka yang kami ajukan adalah Rp 3.648.035," ujar Sarman di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca juga : Sandiaga Konsultasi soal UMP DKI kepada Menteri Hanif

Sarman menyebutkan, angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398. Angka itu berpedoman pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei sendiri, yakni Rp 3.603.531.

"Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp 3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL tadi yang Rp 3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen," kata dia.

Mulanya, angka KHL yang disurvei tiga unsur Dewan Pengupahan (unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) di lima pasar sebesar Rp 3.149.631. Namun, unsur serikat pekerja kembali melakukan survei sendiri sehingga KHL naik menjadi Rp 3.603.531.

Ada tiga komponen yang naik dalam KHL yang disurvei bersama pada pekan lalu ke survei yang dilakukan sendiri oleh serikat pekerja. Pertama, angka kontrakan rumah dari Rp 850.000 menjadi Rp 1 juta per bulan. Kedua, angka transportasi dari Rp 450.000 menjadi Rp 600.000 per bulan. Ketiga, biaya listrik yang semula Rp 175.000 menjadi Rp 300.000.

"Tapi yang bikin survei mereka sendiri akan hasil ini. Kami dari unsur pengusaha tidak ikut survei," kata Sarman.

Dia menjelaskan, penetapan UMP sepenuhnya ada di tangan Anies yang akan diteken melalui peraturan gubernur (pergub) paling lambat pada 1 November. Dua angka yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI bisa menjadi pertimbangan Anies untuk menetapkan UMP.

Anies juga bisa saja menetapkan angka lain apabila memiliki pertimbangan lainnya.

"Memang di dalam PP bahwa gubernur itu punya kewenangan penuh untuk menetapkan UMP tapi dengan memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata Sarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com