Jakarta, Kompas.com - Sebanyak 53 dari 81 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia ketertiban umum di kawasan Jakarta Selatan, mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Proses sidang berjalan tenang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoni SH, MM, serta perwakilan dari Satpol PP Jakarta Selatan dari pukul 09:15 sampai 10:00 WIB.
Kasiop Satpol PP Jakarta Selatan Daniel, mengatakan sidang kali merupakan lanjutan dari bulan sebelumnya terkait penertiban trotoar atas instruksi Gubernur serta Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Hari ini total ada 53 orang yang kita BAP dan proses sidang. Rata-rata didominasi pedagang makanan, sebagian lagi tambal ban dan jualan rokok," kata Daniel kepada Kompas.com di Jakarta Selata, Jumat (3/10/2017).
Baca : Sandi Tak Akan Usir PKL dalam Penataan Kawasan Tanah Abang
Para PKL dikenakan denda sesuai tingkat kesalahan dan kemampuan pelanggar. Jumlah kisaran denda mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
"Untuk total hasil dari Agustus hingga Oktober semenjak tertib trotoar itu ada 266. Untuk yang sudah kita sidangkan sampai saat ini 187 pelanggar, tinggal ditambah dari 53 orang hari ini jadi 240 pelanggar," ucap Daniel.
Daniel berharap adanya sidang ini memberikan efek jera agar para pelanggar tidak kembali berjualan di trotoar yang mengganggu ketertiban umum.