JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang tersangka pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Selasa (21/11/2017).
"Dua tersangka bernama Suryani (49) dan Fahriadi (34). Hari ini diserahkan oleh penyidik Polres Palangkaraya kepada kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian kepada Kompas.com, Selasa.
Ia mengatakan, dua tersangka ini melakukan dua kali pembakaran sekolah selama dua hari berturut-turut di Palangkaraya.
"Mereka melakukan pembakaran SD Negeri 4 Langkai dan SD Negeri 5 Langkai pada hari Jumat tgl (21/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB dan pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 03.30 WIB," lanjutnya.
Menurutnya, selain dua sekolah ini, ada lima sekolah lain yang dibakar.
"Ada sembilan tersangka, yang diserahkan pada kami baru 2 tersangka saja. Mereka kalau bakar beramai-ramai dan sudah membakar tujuh sekolah," kata dia.
Baca juga : Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka tak dapat lagi dilakukan di Palangkaraya mengingat besarnya kerugian masyarakat yang telah ditimbulkan.
"Sebetulnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tapi kan sangat banyak kerugian nonmateriil yang diderita masyarakat setempat," lanjutnya.
Apalagi, kata dia, menurut hasil penyelidikan, otak kejahatan ini merupakan seorang politisi dari sebuah partai besar di sana.
"Kondisi stabilitas kamtibmas di Kalimantan Tengah jelang Pilkada sedang tidak kondusif. Otak tindakan kejahatan ini adalah seorang politisi Partai Gerindra. Jadi ada unsur politis dalam kasus ini," tuturnya.
Baca juga : Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan kelas 1, Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari.
"Para tersangka disangka melanggar pasal 187 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.