Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keamanan, Dua Tersangka Pembakaran 7 Sekolah di Palangkaraya Diserahkan ke Kejari Jakbar

Kompas.com - 21/11/2017, 17:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang tersangka pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Selasa (21/11/2017).

"Dua tersangka bernama Suryani (49) dan Fahriadi (34). Hari ini diserahkan oleh penyidik Polres Palangkaraya kepada kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian kepada Kompas.com, Selasa.

Ia mengatakan, dua tersangka ini melakukan dua kali pembakaran sekolah selama dua hari berturut-turut di Palangkaraya.

"Mereka melakukan pembakaran SD Negeri 4 Langkai dan SD Negeri 5 Langkai pada hari Jumat tgl (21/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB dan pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 03.30 WIB," lanjutnya.

Menurutnya, selain dua sekolah ini, ada lima sekolah lain yang dibakar.

"Ada sembilan tersangka, yang diserahkan pada kami baru 2 tersangka saja. Mereka kalau bakar beramai-ramai dan sudah membakar tujuh sekolah," kata dia.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka tak dapat lagi dilakukan di Palangkaraya mengingat besarnya kerugian masyarakat yang telah ditimbulkan.

"Sebetulnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tapi kan sangat banyak kerugian nonmateriil yang diderita masyarakat setempat," lanjutnya.

Apalagi, kata dia, menurut hasil penyelidikan, otak kejahatan ini merupakan seorang politisi dari sebuah partai besar di sana.

"Kondisi stabilitas kamtibmas di Kalimantan Tengah jelang Pilkada sedang tidak kondusif. Otak tindakan kejahatan ini adalah seorang politisi Partai Gerindra. Jadi ada unsur politis dalam kasus ini," tuturnya.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah

Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan kelas 1, Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari.

"Para tersangka disangka melanggar pasal 187 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com