Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lahan Cengkareng Jadi Rintangan Sandi Raih WTP dari BPK

Kompas.com - 06/12/2017, 09:08 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat tahun 2015 seharga Rp 668 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta). Lahan itu dibeli untuk pembangunan rumah susun (rusun).

Pembelian itu belakangan dipermasalahkan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DPKPKP) DKI Jakarta. Jika demikian, Pemprov DKI telah membeli lahannya sendiri.

BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat kemudian mulai dilakukan Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016.

Saat itu Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pembangunan rusun di lokasi itu karena karena lahan yang akan digunakan statusnya bermasalah.

Baca juga : Menang Dalam Kasus Lahan Cengkareng, DKI Berhak Tagih Rp 668 Miliar

Rusun di Cengkareng Barat rencananya akan terdiri dari dua menara, setiap menara atau tower terdiri dari 16 lantai. Total unit yang akan dibangun adalah 552 unit.

Kasus pun bergulir, sejumlah saksi dipanggil dalam kasus itu, termasuk mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok diperiksa pada 14 Juli 2016. Saat itu Ahok membeberkan proses pembelian lahan Cengkareng Barat.

Tak hanya Ahok, Bareskrim Polri juga memanggil Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarya, pejabat dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Dinas Penataan Kota Benny Agus Chandra, dan Asisten Sekda bidang Pembangunan Gamal Sinurat.

Pada saat itu, upaya mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Toeti sempat dilakukan. Meski demikian tak ditemui kata sepakat dari kedua belah pihak. Toeti justru mengajukan gugatan hukum terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Toeti tak terima jika Pemprov DKI memasukkan lahan di Cengkareng Barat sebagai aset milik pemerintah. Menurut Toeti, dirinya yang memiliki lahan itu dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430 dengan total luas lahan 46.913 meter persegi.

Untuk itu, dia meminta agar Pemprov menghapus lahan di Cengkareng Barat dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov DKI. Namun, pihak Pemprov menolak permintaan itu dan lebih memilih untuk melawan Toeti di pengadilan. 

"Mediasi gagal, yang dia inginkan kan untuk melepaskan (lahan) dari KIB, dan itu enggak mungkin," ujar Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Pemprov DKI, Johan, pada 25 Juli 2016.

Pihak Toeti mengklaim telah membeli lahan itu dari pemilik sah, di antaranya Thio Tjoe Nio. Thio menjual kepada suami Toeti, Koen Soekarno, lahan seluas 51.190 meter persegi pada 16 September 1967.
 
Toeti bahkan menuntut Pemprov membayar kerugian materiel senilai Rp 200 miliar. Tak hanya itu, Toeti meminta Pemprov membayar lost opportunity (kerugian) senilai Rp 500 juta dan kerugian immateriel sebesar Rp 800 juta. Namun, hakim kemudian memutuskan gugatan Toeti tidak dapat dilanjutkan.

Pada 6 Juni 2017 majelis hakim yang menangani kasus itu memutuskan perkara tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.

Meski demikian BPK menilai adanya kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Uang senilai Rp 668 harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum Pemprov DKI menggunakan lahan tersebut.

Sorotan Sandiaga

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai sengketa lahan Cengkareng merupakan salah satu penyebab Jakarta tak kunjung mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK. Sandi berjanji akan menyelesaikan kasus sengketa tanah itu agar Pemprov DKI bisa peroleh penilian WTP dari BPK.

"Salah satu kasus yang kemarin muncul waktu disisir WTP selain Sumber Waras adalah tanah Cengkareng. Itu ada kejadian di mana tanah Pemprov sendiri dibeli Pemprov juga. Itu terenyuh saya karena itu menunjukkan sistemnya enggak jalan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Baca juga : Sandiaga: Tanah Pemprov Dibeli oleh Pemprov Juga, Saya Terenyuh...

Sandi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki sistem tersebut. Salah satunya dengan fokus pada pencegahan korupsi.

Hal inilah yang kemudian membuatnya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menambah bidang baru dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), salah satunya bidang pencegahan korupsi.

Hingga saat ini Sandi masih terus mengupayakan penyelesaian sengketa, termasuk upaya pengembalian uang kerugian negara akibat pembelian lahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan Yudi Ramdan Budiman mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta berhak melayangkan surat tagihan kepada pihak Toeti.

"Menurut pemantauan kami Pemprov akan melakukan upaya penagihan kepada pihak ketiga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com