Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Pengurus Desa Dikumpulkan

Kompas.com - 07/12/2017, 15:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebuah surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi pembicaraan dalam beberapa jam terakhir di media sosial.

Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya, ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.

Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam. Keempat, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.

Surat kesepakatan dari hasil pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/Ridwan Aji Pitoko Surat kesepakatan dari hasil pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial, Kamis (7/12/2017).
Surat itu kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW 006 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.

Menanggapi maraknya pembicaraan terkait surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Sabilul menyampaikan bahwa surat edaran tersebut benar di lingkungan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

"Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada," ucap Sabilul.

Sabilul menambahkan, surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat.

Surat itu, menurut Sabilul, belum berlaku dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.

"Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuhnya.

Perkataan Sabilul tersebut ada di dalam surat pernyataan dan komitmen bersama yang disepakati dalam pertemuan.

Adapun enam poin hasil kesepakatan di dalam pertemuan itu ditandatangani Ketua RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, dan Camat Rajeg Ahmad Patoni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com