JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri tidak hanya meminta anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menggunakan dana operasional. Kemendagri juga meminta TGUPP dirasionalisasi.
"Kami minta bahwa harus tetep dilakukan secara rasional dengan memperhatikan asas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2017).
Baca juga : Kemendagri: TGUPP Tak Relevan dengan Tugas Biro Administrasi
Syarifudin mengatakan, Kemendagri tidak menentukan berapa jumlah anggota yang tepat dalam TGUPP.
Mereka hanya meminta Pemprov DKI merasionalisasi TGUPP yang rencananya diisi 73 orang itu.
"Istilah rasional ini kalau dalam sekolah di keuangan itu bisa jadi orangnya dikurangi atau barangkali orangnya tetap tetapi honornya diperkecil. Jadi harus ada batasan, tidak perlu sesuka hati mau membuat tim berapa orang," ujar Syarifudin.
Baca juga : Kemendagri: TGUPP Sejak Jokowi tapi Tak Gunakan Anggaran Khusus APBD
Ia mengatakan, sebenarnya Kemendagri juga belum tahu apa yang menjadi pekerjaan tim ini sehingga tidak bisa menyebut berapa anggota yang disarankan. Namun, kata dia, yang pasti APBD harus digunakan sebaik mungkin.
"Ini prinsipnya APBD itu harus digunakan sehemat mungkin sehingga kami minta DKI sendiri lah yang merasionalkan itu dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran," kata Syarifudin.