JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus terus dikaji dan dievaluasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memodifikasi penataan tersebut sesuai hasil kajian yang dilakukan.
"Tentunya kebijakan itu (penataan Tanah Abang) harus terus dikaji, di-review, dan disesuaikan, dimodifikasi," ujar Sandiaga dalam konferensi pers evaluasi penataan Tanah Abang di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Sandiaga menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi masukan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra soal penataan kawasan Tanah Abang. Dia berjanji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti masukan Halim.
Baca juga : Sandiaga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Kemacetan di Tanah Abang Menurun
"Kami akan tindaklanjuti apa yang diminta oleh Pak Dirlantas. Terima kasih, kami dapat informasi. Ini adalah bagian dari kajian tersebut," kata Sandiaga.
Halim sebelumnya menyebut penataan PKL di Tanah Abang sebaiknya tidak dilakukan dengan mempersilakan mereka berjualan di badan Jalan Jatibaru Raya. Alasannya, jalan raya difungsikan untuk arus lalu lintas kendaraan.
"Kebijakan untuk PKL kami dukung, tetapi jangan melabrak aturan hukum," kata Halim, Kamis (4/1/2018).
Baca juga : Setelah Tanah Abang Ditata, PKL dan Satpol PP Disebut Sudah Bersahabat
Menurut Halim, jika fungsi jalan mengalami gangguan akibat adanya alih fungsi, hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menurut Halim, Pemprov DKI seharusnya merelokasi PKL ke tempat lain, bukan membebaskan mereka berjualan di jalan.
Selain itu, Pemprov DKI juga perlu memperbanyak angkutan umum yang dapat menampung penumpang dalam jumlah besar.