JAKARTA, KOMPAS.com - Kasdi (21), ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dia diduga menyiksa istrinya, LR (21) yang tengah hamil tua.
Kapolsek Johar Baru Kompol Maruhum Nababan mengatakan, Kasdi menganggap anak dalam kandungan istrinya bukanlah anak dia.
"Korban dan terlapor merupakan suami istri yang menikah bulan Juli 2017," ujar Maruhum saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2018).
Baca juga : Dokter Lety Pernah Laporkan Suaminya ke Polisi karena KDRT
Maruhum menambahkan, percekcokan antar suami istri itu terjadi di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada 4 Januari 2018. Saat itu, LR tengah duduk di rumahnya dan Kasdi langsung menendang istrinya.
"Korban (LR) mengatakan 'Sakit', kemudian terlapor (Kasdi) mengatakan 'Ini anak siapa?' korban menjawab 'Ini anak Kasdi bukan anak siapa-siapa'. Namun, terlapor tetap tidak percaya," ucap Maruhum.
Masih tak percaya, kata Maruhum, Kasdi kembali melakukan kekerasan terhadap LR. Keesokan harinya, LR mengeluarkan darah saat buang air kecil. Akhirnya, ia dibawa ke RS Budi Kemuliaan untuk mendapat pertolongan.
"Dilihat oleh dokter terdapat luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri, perut bagian depan di bawah pusar, paha sebelah kiri. Kemudian langsung dilakukan operasi caesar oleh dokter Budi Kemuliaan," kata Maruhum.
Baca juga : Alami KDRT Hingga Keguguran, SS Laporkan Suaminya
Setelah dioperasi, bayi dalam kandungan LR pun lahir. Namun, pada hari ini bayi malang itu dinyatakan meninggal. Akhirnya, polisi menangkap Kasdi untuk diperiksa lebih lanjut.