Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin

Kompas.com - 15/01/2018, 19:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyelundupan satu ton sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari kepolisian, yakni Iptu Tony Gardianto, Bripka Muhammad Fauzi, Aipda Luhut Pardamean, dan Bripka M Sanudin yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap delapan terdakwa.

Namun kesaksian empat penyidik itu banyak dipertanyakan hakim lantaran tidak lengkap dan kurang jelas. Polisi beralasan, penggalian keterangan dari para terdakwa saat proses penyidikan terkendala bahasa.

"Sekarang zaman global ya harus punya kemampuan berbahasa, kalau nanti seperti kasus narkotika ada yang ditangkap, tapi tidak bisa bahasa China bagaimana? Harusnya di Direktorat Narkoba ada polisi yang ngerti bahasa China, Afrika, kan gitu-gitu biasanya bahasanya," kata anggota majelis hakim Effendi Mukhtar di ruang sidang, Senin siang.

Para polisi itu mengaku mereka kurang tahu tujuan narkoba satu ton itu maupun jaringan pengedarnya di Indonesia. Sebab yang memeriksa adalah penyidik lain yang didampingi penerjemah.

Baca juga : Tak Tahu ke Mana Sabu 1 Ton Akan Diedarkan, Saksi Polisi Ditegur Hakim

Effendi juga mempertanyakan mengapa para penyidik tak menelusuri ponsel para pelaku untuk mengungkap jaringannya.

"Diteliti lagi harusnya percakapan HP-nya, berhubungan nggak mereka. HP mereka saya lihat bahasa China, jadi memang kita darurat narkoba," kata dia.

Effendi meminta agar masukan itu diterima instansi kepolisian. Ia tak ingin penyidik asal tangkap sebelum bertanya kepada tersangka.

"Rugi, bisa malu. Kita bisa dituntut balik kalau salah. Jangan sampai terputus sampai tidak tahu yang mengirim dan penerimanya ini siapa," ujar Effendi.

Delapan warga Taiwan menjadi terdakwa dalam kasus itu. Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten. Tiga lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017.

Mereka didakwa dengan pasal 114 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV Pelaku diduga merupakan sindikat jaringan narkoba internasional Bulan Sabit Emas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com