JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan lahan dan tindak pidana pencucian uang.
Sandiaga menyebut tim hukumnya tengah mengecek kebenaran informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Untuk panggilan dari Polda saya sendiri belum terima, tetapi sudah berseliweran. Saya mesti pastiin ini hoaks atau bukan, tetapi tim hukum lagi mengecek dan berkoordinasi dengan Polda," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Apabila surat panggilan pemeriksaan itu terverifikasi, Sandiaga berjanji memenuhi panggilan tersebut. Dia mengaku akan taat hukum.
"Tentunya sebagai warga negara yang patut taat hukum, saya akan memenuhi panggilan seandainya itu memang menjadi keharusan kami," kata Sandiaga.
Baca juga : Sandiaga Akan Diperiksa Kamis Terkait Kasus Penggelapan Lahan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sandiaga pada Kamis (18/1/2018) mendatang.
Sandiaga diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan lahan dan tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan kami jadwalkan untuk diperiksa Kamis besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada Kompas.com.
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Rekan bisnis Sandiaga dalam kasus yang sama, yakni Andreas Tjahjadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan surat panggilan, Sandiaga disebut pernah mangkir dari panggilan polisi pada 11 Oktober 2017.
Saat itu kuasa hukum Sandiaga meminta agar pemeriksaan ditunda setelah kliennya dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.