Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO Laporkan Tiga Kader Hanura ke Polisi

Kompas.com - 23/01/2018, 06:14 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO melaporkan tiga kader partainya ke polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan dari OSO itu dibuat oleh kuasa hukumnya Servasius Serbaya Manek ke Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018) malam. Adapun pihak terlapornya yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana.

"Atas nama OSO kami selaku kuasa hukumnya telah melakukan laporan terhadap 3 orang oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online bahwa Pak OSO sebagai ketua Hanura yang sah melakukan penggelapan uang Rp 200 miliar," ujar Servasius.

Baca juga : Ketua Hanura Maluku: OSO Tidak Berhak Pecat Saya karena Dia Sudah Saya Pecat di Munaslub

Menurut dia, tudingan terhadap OSO tersebut tidak mendasar. Atas dasar itu, kliennya membuat laporan polisi ini.

"Kami sendiri tidak tahu bagaimana mereka mendapatkan bukti itu, karena itu OSO sebagai korban tentu punya hak untuk membela diri, sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," ucap dia.

Servasius meminta ketiga pelapor mempertanggungjawabkan ucapannya di mata hukum.

"Apakah betul apa yang diomongkan di media online itu benar. Nah melalui proses laporan ini biar ketiga orang ini membuktikan karena Pak OSO merasa sangat dirugikan," kata Servasius.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan: LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca juga : Sebut Ada Mahar Politik di Kubu OSO, Hanura Kubu Daryatmo Siapkan Bukti ke Bawaslu

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1/2018) kemarin.

Dalam laporan tersebut tertera pelapornya adalah Serfasius Serbaya Manek yang mengaku diberi kuasa Partai Hanura.

"Laporannya terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan PENGGELAPAN dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau PASAL 374 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com