Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Bahasa Ditanya Ujaran "Koplak" dan "Edun" Asma Dewi

Kompas.com - 23/01/2018, 20:13 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi pada Selasa (23/1/2018) dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa yang dihadirkan terdakwa. Ahli bahasa yang didatangkan yakni Erfi Firmansyah, dosen Sastra Indonesia di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dalam sidang, Erfi ditanyai soal isi postingan Asma Dewi, antara lain soal makna frase "rezim koplak" serta kata "edun".

"Apa makna koplak itu? Koplak itu kan bahasa Jawa, apa ahli tahu makna koplak?" tanya Hakim Ketua Aris Bawono.

"Koplak yang saya ketahui bermakna lucu, gokil banget. Tidak dapat diartikan menurut kultur Jawa, Batak, karena disampaikan di Jakarta," kata Erfi.

Hakim Aris bertanya berulang-ulang untuk memastikan arti kata koplak. Hakim bertanya apakah koplak bisa diartikan sebagai bodoh atau gila.

Baca juga : Jaksa Nilai Pengacara Asma Dewi Tak Cermat Baca Dakwaan

Erfi menyebut bodoh atau gila tak bisa disamakan dengan koplak yang disebut Asma Dewi.

Erfi juga ditanya jaksa penuntut umum (JPU) soal arti kata "edun" dalam salah satu postingan Asma Dewi. Jaksa mengira "edun" yang ditulis adalah pelesetan dari kata "edan".

"Edun ya tidak ada artinya, tidak ada itu di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)," kata Erfi.

Ketua majelis hakim heran dengan keterangan Erfi. Ia menanayakan ke Erfi apa kata "edun" benar-benar tak ada makna dan maksudnya. Hakim bahkan mencontohkan ujaran "jancuk" yang kerap digunakan di Surabaya, Jawa Timur.

"Jancuk itu juga tidak ada di KBBI, artinya tidak ada. Tapi pada saat suasana enak, lama enggak ketemu teman, 'jancuk' itu no problem. Tapi saat enggak enak, ada masalah, seolah memaki," kata Hakim Aris.

Erfi menyatakan postingan Asma Dewi yang dipermasalahkan tidak mengandung ujaran kebencian melainkan hanya kritik atau ungkapan semata. Erfi berpendapat, makna ucapan-ucapan Asma Dewi di Facebook hanya diketahui oleh Asma Dewi sehingga tak dapat disebut menimbulkan ujaran kebencian.

Dalam sidang, hakim, jaksa penuntut umum, ahli, dan tim kuasa hukum berdebat soal berbagai ucapan Asma Dewi yang antara lain membahas masalah impor daging, ancaman vaksin dari China, hingga kewajiban belajar bahasa China.

Sidang diskors pada Selasa petang dengan agenda selanjutnya pemeriksaan ahli pidana yang juga dihadirkan Asma Dewi.

Dewi didakwa dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dinyatakan dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Perbuatannya diancam pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP. 

Selain itu, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com