Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Tak Dihukum Mati

Kompas.com - 26/02/2018, 20:55 WIB
Iwan Supriyatna,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda 7 Maret 2018.

Dengan ditundanya pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 113 Ayat 2 KUHP.

"Karena pasal ini tuntutannya maksimal hukuman mati," kata kuasa hukum terdakwa Daniel Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Baca juga: Molor 3 Jam, Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Ditunda

Menurutnya, pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi dinilai tidak bisa membuktikan para terdakwa sebagai perantara atau pemasok narkoba.

"Saat saksi-saksi ditanyakan, terutama saksi penyidik dari kepolisian, mereka tidak bisa menunjukkan siapa yang menjual. Kemudian, siapa yang akan membeli di Indonesia dan akan dikirim kemana," ucapnya.

Ia mengatakan, para terdakwa hanya bertidak sebagai kurir yang tidak mengetahui barang yang diantar.

Baca juga: Dhawiya Pakai Sabu Sejak 2010, Elvy Sukaesih Mengaku Tak Tahu

"Saksi-saksi ini mengatakan, mereka hanya mengantar saja. Jadi, bukan mereka penjualnya, bukan mereka juga yang membeli, mereka hanya kurir," ujar Daniel.

Ia mengatakan, fungsi perantara dan kurir berbeda-beda. Perantara, lanjutnya, aktif menghubungi penjual dan pembeli.

Sementara kurir hanya mengantarkan barang yang dipesan melalui aplikasi online.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua: Kita Akan Tindak ASN Penganiaya Stafnya

"Kami optimis bukan tuntutan maksimal tuntutan mati, tetapi masuk ke Pasal 112 Ayat 2 hukumannya seumur hidup," katanya. 

Delapan warga Taiwan jadi terdakwa dalam kasus itu. Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.

Tiga orang lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017. Mereka kini didakwa dengan pasal 114 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV Polisi hingga kini masih memeriksa kurir narkotika untuk melacak kaitan jaringan pengedar dan identitas pemesan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com