JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pedagang kaki lima (PKL) di mana pun tidak boleh berjualan di trotoar. Hal ini dia sampaikan saat ditanya tentang PKL di trotoar Melawai.
"Kalau (berjualan) di trotoar itu dilarang, trotoar ya untuk pejalan kaki," ujar Yani ketika dihubungi, Kamis (1/3/2018).
Pernyataan ini berbeda dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sandi ingin mengeluarkan diskresi agar PKL di Melawai bisa berjualan di trotoar. Terkait itu, Yani mengatakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) DKI Jakarta yang memiliki wewenang.
Dinas KUMKM harus melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut. Kemudian, Dinas KUMKM akan mengeluarkan surat keputusan terkait PKL Melawai. Keputusannya disesuaikan dengan instruksi dari Sandiaga sebagai pimpinan.
Baca juga : Sandiaga Bilang Pejalan Kaki Justru Memerlukan PKL Melawai
Yani mengatakan surat keputusan dari Dinas KUMKM akan menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan tindakan. Surat tersebut juga merupakan tanda bahwa PKL itu sudah mendapat pembinaan dari Pemprov DKI.
"Jadi harus tanya ke Dinas KUMKM dulu, PKL Melawai ini bagaimana. Dinas KUMKM harus menindaklanjuti apa yang dikatakan pemimpin kita dengan cara pemberdayaan (pedagang)," ujar Yani.
Tanpa ada rekomendasi dari Dinas KUMKM, Yani mengatakan anggotanya akan mengikuti aturan seperti biasa. Mereka akan tetap dianggap PKL liar karena berjualan di trotoar.
"Sepanjang belum ada landasannya ya saya anggap liar," kata Yani.
Baca juga : Sandiaga: PKL Melawai Hadir karena Dibutuhkan Masyarakat
Sebelumnya, Sandiaga mengakui PKL yang berjualan di atas trotoar Melawai, Jakarta Selatan, melanggar peraturan daerah. Namun, dirinya akan menggunakan hak diskresi untuk tetap memperbolehkan para PKL tersebut berjualan.
"Ada diskresi yang harus kami buat karena ini ada 75 lapangan kerja, (jika) dikali dua, paling tidak ada 150 lapangan kerja yang kami ingin selamatkan di sini," kata Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.