JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Keselamatan Jaya di Jakarta Timur di dominasi oleh pelanggar roda dua alias sepeda motor. Sejak berlangsung pada 5 Maret 2018, puluhan sepeda motor sudah mendapat teguran dari Satlantas Jakarta Timur.
"Sepanjang ini masih roda dua yang banyak melakukan pelanggaran, setelah itu mobil angkutan barang dan mobil pribadi," ucap Wakasatlantas Polres Jakarta Timur Kompol Bustanuddin, kepasa Kompas.com di kawasan UKI, Jumat (9/3/2018).
Menurut Bustanuddin, yang menarik dari pelanggaran motor saat ini lebih didominasi karena membawa beban berlebih. Baik barang atau boncengan lebih dari satu orang.
Dalam operasi yang digelar di kawasan UKI, Jakarta Timur, ada beberapa pemotor yang dihentikan karena kedapatan membawa barang berlebih. Mulai dari kurir sampai pedagang.
Baca juga : Angkut Pasukan Biru, Truk Dinas Tata Air Diberhentikan Polisi
"Motor membawa barang itu tidak boleh terlalu besar ada batasan dimensinya," ucap Bustanuddin saat menegor seorang kurir yang akan mengantar karangan bunga dengan motor bebek.
"Untuk samping patokannya tidak boleh melebihi setang, dan bagian atas tidak boleh sampai melewati kepala pengendara. Kalau seperti ini sudah berbahaya, bukan buat bapak saja tapi untuk pengguna jalan lain juga," lanjutnya.
Beberapa pemotor lain yang membawa baran belanjaanya juga ikut ditegur oleh aparat kepolisian. Salah satunya seperti Ilham, yang dihentikan karena membawa dua karung beras di dek depan, dan belanjaan lain di belakang.
"Tadi sempat dikasih tahu enggak boleh lagi bawa barang pakai motor. Memang bikin susah gerak sih, tapi punya cuma motor aja, kalau ada mobil juga pasti enggak akan pakai motor," ucap Ilham yang hendak balik menuju Halim.
Bustanuddin menjelaskan membawa barang berlebih pada motor sangat menggangu dan berisiko pada kecelakaan lalu lintas.
"Kalau barangnya besar otomatis menggangu pengendara karena ruang geraknya terbatas, susah untuk langsung merespons bila terjadi sesuatu," ucapnya.
Dalam Operasi Keselamatan Jaya ini, para pengendara tidak ditilang, melainkan hanya diberi teguran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.