Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Usulkan Persyaratan Pemakaian Air Tanah Direformasi

Kompas.com - 12/03/2018, 18:20 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengusulkan agar persyaratan pemakaian air tanah di Jakarta direformasi. Usulan ini datang setelah Pemprov DKI Jakarta memulai pengawasan ketat terhadap gedung-gedung yang diduga memakai air tanah tanpa membayar retribusi.

"Harusnya ada reformasi persyaratan. Kategori pemakaiannya juga dilihat. Kalau PAM itu kan ngelihatnya dari besarnya bangunan. Orang misalnya mau jadi pelanggan, kalau dia punya bangunan besar maka tarifnya besar,” kata Santoso, Senin (12/3/2018).

Menurut dia, besarnya tarif membuat hotel-hotel lebih memilih mengambil air dari tanah daripada berlangganan PAM. Santoso mencatat banyak temuan bangunan yang memanipulasi meteran pengukur penyedotan air tanah.

Baca juga : Keluarkan Kepgub, Anies Razia Gedung Tinggi yang Gunakan Air Tanah secara Ilegal

Pelanggaran yang masif itu sudah ditindaklanjuti sejak beberapa tahun terakhir dengan penutupan berbagai tempat usaha. Untuk mencegah pelanggaran itu berulang, Santoso mengusulkan Pemprov DKI membuat aturan soal biaya pemakaian air.

"Ya ada dong hitung-hitungannya, rumusnya. Negara itu ambil uang pasti ada peraturannya, landasan hukumnya. Oh ya, yang dia pernah pakai berapa nanti dihitung tuh, mereka harus bayar berapa, kata dia.

Dalam Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, tarif pemakaian diatur berdasarkan volume penggunaannya.

Kelompok pemakai ini dibagi menjadi lima kategori yakni non-niaga (lembaga pendidikan, kantor pengacara, lembaga swasta non-komersial, rumah tangga mewah dengan sumur bor), niaga kecil (usaha kecil, hotel melati, rumah sakit, rumah makan kecil), industri kecil dan menengah (perikanan, peternakan, hotel bintang 1-3, rusun sederhana), niaga besar (hotel bintang 4-5, apartemen, steambath, salon, bank, bar, perusahaan terbatas, real estate), dan industri besar (pabrik es, pabrik makanan, pabrik kimia, gudang pendingin, dan industri besar lainnya).

Pemakaian air yang tak dibayar oleh sejumlah tempat usaha itu mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. Kepgub itu mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Tim itu akan berkeliling gedung-gedung mulai hari ini hingga 21 Maret 2018. Ada 80 gedung yang akan didatangi untuk dicek dan dimintai informasi. Gedung-gedung tersebut tercatat menggunakan air PDAM dengan jumlah yang relatif kecil, padahal gedung-gedung itu diisi banyak orang yang membutuhkan pasokan air besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com