Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Cabuli Kekasihnya, SN Ancam Sebarkan Foto Bugil

Kompas.com - 02/05/2018, 18:27 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus SN (28) atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, YA (17), siswi kelas 1 SMA.

Polisi meringkus SN atas laporan dari YA. SN diduga mengancam akan menyebarkan foto bugil YA di media sosial jika korban melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

Peristiwa itu bermula pada 18 April 2018 atau saat korban pulang sekolah bersama temannya. Korban yang berpacaran dengan SN diajak ke rumah orangtua pelaku di Kampung Penggilingan Tengah, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Di rumah kondisinya sepi, pelaku merayu korban bahkan dijanjikan dinikahi. Pelaku lalu melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Dicabuli Ayah Angkatnya Selama 3 Tahun, Bocah SD Alami Trauma Berat

Saat SN berusaha melanjutkan perbuatannya, tindakan itu diketahui teman korban yang kemudian berusaha mencegah pelaku. Karena dicegah, pelaku batal melaksanakan niatnya menyetubuhi korban.

"Pelaku lalu pergi dan mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Jika ia menceritakan kejadian tersebut foto bugil korban akan disebar ke media sosial," ucap Candra.

Orangtua yang melihat YA menjadi pemurung kemudian menanyakan apa yang terjadi pada anak mereka.

Awalnya, korban tidak mau mengakui. Namun, setelah dipaksa, korban menceritakan apa yang dia alami.

Korban kemudian diantarkan kedua orangtuanya untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Babelan.

Baca juga : Dicabuli Ayah Tirinya Selama 4 Tahun, Siswi SMP Terpaksa Putus Sekolah

Mendapati laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Babelan meringkus SN di Babelan, Minggu (22/4/2018).

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa pakaian pramuka dan pakaian dalam korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com