JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Algeria, Abdelouahab Aouassa (28) dan warga negara Maroko Hisham Limkeseri (30) menggunakan uang Fauzi Firdaus (31) yang mereka sekap untuk membeli makanan hingga ponsel.
Uang itu diambil dari kartu ATM milik korban.
"Ada yang dipakai beli makanan, handphone, emas, ada yang diambil tunai," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan lima transaksi menggunakan kartu ATM tersebut.
Pertama, pelaku menarik uang tunai Rp 10 juta pada 25 Mei 2018. Empat transaksi lainnya dilakukan pada 26 Mei 2018.
Baca juga: Berpura-pura Ingin Beli Motor, WN Algeria dan Maroko Sekap Penjual hingga 15 Jam
Pelaku membeli makanan di sebuah restoran di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan total harga Rp 648.000.
Pelaku kemudian membeli handphone merek Samsung S9+ seharga Rp 13,9 juta, iPhone X seharga Rp 17,9 juta, dan mentransfer uang sebesar Rp 16,4 juta kepada seseorang bernama Suci.
Selain itu, para pelaku juga membeli satu buah emas batangan seberat 10 gram. Mereka juga mengambil barang milik korban, yakni iPhone 7+ dan iPhone watch.
"Kerugian korban totalnya kira-kira Rp 89 juta," kata Indra.
Baca juga: Menhub Sayangkan Operator Taksi Online Tak Punya Empati ke Korban Penyekapan
Penyidik saat ini masih mencari barang-barang korban yang belum ditemukan dan barang barang yang sudah dibeli oleh kedua pelaku namun dijual kembali.
Abdelouahab dan Hisham menyekap Fauzi di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, selama 15 jam sejak Jumat (25/5/2018) malam.
Mereka mengundang Fauzi ke hotel dengan dalih akan membeli Vespa milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.