JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar bersama tim kuasa hukumnya seharusnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Namun, sidang tersebut ditunda karena Hakim Ketua Asiadi Sembiring berhalangan hadir.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Fachri memasuki ruang sidang utama sekitar 12.45 WIB. Dia didampingi istrinya, Renata Kusmanto, dan tim kuasa hukumnya.
Fachri kemudian duduk di kursi terdakwa. Seorang hakim anggota membuka sidang dan menginformasikan bahwa Asiadi yang memimpin persidangan berhalangan hadir pada hari ini.
Baca juga: Dituntut Hukuman 9 Bulan Penjara, Fachri Albar Hanya Perlu Jalani Rehabilitasi
Dia menyatakan sidang ditunda dua pekan.
"Karena Ketua Majelis berhalangan, sidang ditunda 28 Juni 2018, hari Kamis. Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim anggota dalam persidangan.
Fachri tidak banyak berkomentar soal ditundanya sidang ini. Dia memaklumi sidang ditunda karena alasan yang tak bisa dihindari.
"Ya mau gimana lagi. Jalani aja, namanya juga force majeur," kata Fachri.
Baca juga: Anak Tanyakan Ayahnya, Renata Kusmanto Sebut Fachri Albar Sedang Sakit
Berdasarkan informasi, Hakim Ketua Asiadi Sembiring berhalangan hadir karena ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Fachri sebelumnya dituntut hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tidak meminta Fachri menjalankan masa tahanan, hanya direhabilitasi.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar jaksa Nasruddin membacakan surat tuntutan, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: Dituntut Sembilan Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Bersyukur
Fachri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jaksa menilai Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Fachri juga dinilai terbukti menerima psikotropika bukan dari pihak berwenang, seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan, dan tidak berdasarkan resep dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.