JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan sikap polisi yang tidak menjadikan istri artis peran Fachri Albar, Renata Kusmanto, sebagai tersangka.
Padahal, Renata mengetahui suaminya mengonsumsi narkotika.
Hakim Ketua Asiadi Sembiring mempertanyakan hal tersebut kepada anggota polisi Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Iswahyudi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Fachri Albar Kembali Jalani Sidang, Renata Kusmanto Mendampingi
"Istrinya tahu dia (Fachri) memakai (narkotika) itu?" tanya Asiadi.
"Tahu," jawab Iswahyudi.
"Kenapa istrinya enggak dijadikan tersangka kalau tahu dia?" tanya Asiadi lagi.
Baca juga: Narkotika yang Buat Fachri Albar Semangat hingga Berujung Jerat Hukum
Iswahyudi menuturkan, Renata tidak dijadikan tersangka karena tidak mengonsumsi narkotika.
Renata mengetahui Fachri mengonsumsi obat-obatan karena rehabilitasi.
"(Tahunya) hanya proses pengobatan," kata Iswahyudi.
Baca juga: Fachri Albar Diberi Dumolid secara Cuma-cuma di Terminal Lebak Bulus
Dalam kasus ini, Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf aA Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri diketahui memiliki ganja, sabu-sabu atau metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.