JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Fachri didakwa memiliki empat jenis narkotika yakni ganja, sabu-sabu, dumolid yang mengandung nitrazepam, dan alprazolam.
Atas perbuatannya memiliki dan mengonsumsi narkotika, Fachri didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Dalam dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis
Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Narkotika bikin Fachri semangat
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana menyebut Fachri lebih segar dan semangat seusai mengonsumsi sabu-sabu.
Fachri mengonsumsi sabu-sabu salah satunya pada 7 Februari 2018. Dia mengonsumsi sabu-sabu tersebut menggunakan cangklong kaca dan bong.
"Yang terdakwa (Fachri) rasakan setelah menggunakan narkotika jenis sabu, badan menjadi lebih segar dan semangat," ujar Arya.
Namun, semangat yang dirasakan Fachri seusai mengonsumsi narkotika itu berujung pada jeratan hukum. Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 dan langsung masuk bui.
Baca juga: Fachri Albar Disebut Lebih Semangat Usai Konsumsi Sabu-sabu
Namun, penahanannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian dialihkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.
Fachri mendapat rekomendasi untuk direhabilitasi di sana. Sebab, berdasarkan hasil asesmen medis, Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu-sabu, dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan.
Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial," kata Arya.
Fachri terima dakwaan jaksa
Fachri dan tim penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Baca juga: Fachri Albar Diberi Dumolid secara Cuma-cuma di Terminal Lebak Bulus
"Saya terima dan kita lihat saja, taati perosesnya," ujar Fachri, seusai persidangan.
Fachri mengaku, akan terus mengikuti proses peradilan dan berharap keputusan yang terbaik untuknya pada putusan nanti.
"Saya jalani saja, semuanya ada proses," kata Fachri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.