Salin Artikel

Narkotika yang Buat Fachri Albar Semangat hingga Berujung Jerat Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Fachri didakwa memiliki empat jenis narkotika yakni ganja, sabu-sabu, dumolid yang mengandung nitrazepam, dan alprazolam.

Atas perbuatannya memiliki dan mengonsumsi narkotika, Fachri didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Dalam dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Narkotika bikin Fachri semangat 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana menyebut Fachri lebih segar dan semangat seusai mengonsumsi sabu-sabu.

Fachri mengonsumsi sabu-sabu salah satunya pada 7 Februari 2018. Dia mengonsumsi sabu-sabu tersebut menggunakan cangklong kaca dan bong.

"Yang terdakwa (Fachri) rasakan setelah menggunakan narkotika jenis sabu, badan menjadi lebih segar dan semangat," ujar Arya.

Namun, semangat yang dirasakan Fachri seusai mengonsumsi narkotika itu berujung pada jeratan hukum. Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 dan langsung masuk bui.

Namun, penahanannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian dialihkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.

Fachri mendapat rekomendasi untuk direhabilitasi di sana. Sebab, berdasarkan hasil asesmen medis, Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu-sabu, dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan.

Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial," kata Arya.

Fachri terima dakwaan jaksa 

Fachri dan tim penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Saya terima dan kita lihat saja, taati perosesnya," ujar Fachri, seusai persidangan.

Fachri mengaku, akan terus mengikuti proses peradilan dan berharap keputusan yang terbaik untuknya pada putusan nanti.

"Saya jalani saja, semuanya ada proses," kata Fachri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/16/09134101/narkotika-yang-buat-fachri-albar-semangat-hingga-berujung-jerat-hukum

Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke