JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang beragenda pembacaan dakwaan itu dimulai sekitar pukul 13.40 WIB.
Fachri memakai kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.
Beberapa saat setelah sidang dibuka, Hakim Ketua Asiadi Sembiring menanyakan status tahanan Fachri. Fachri mengaku pernah ditahan sejak 14 Februari 2018.
Baca juga: Fachri Albar Perpanjang Masa Perawatan di RSKO Cibubur
Namun, Fachri kini tak lagi mendekam di dalam tahanan karena tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.
"Minggu depan, kalau enggak ditahan, enggak usah pakai pakaian itu (rompi tahanan)," ujar Asiadi.
Saat menanyakan identitas Fachri, nada bicara Asiadi sempat meninggi karena suara Fachri terlalu pelan. Asiadi meminta Fachri meningkatkan volume suaranya.
Tak lama setelah itu, majelis hakim menunda sidang beberapa menit karena tim penasihat hukum Fachri belum melengkapi berkas sebagai penasihat hukum.
Jaksa penuntut umum baru membacakan dakwaan setelah sidang kembali dibuka.
Adapun Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.