Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkotika yang Buat Fachri Albar Semangat hingga Berujung Jerat Hukum

Kompas.com - 16/05/2018, 09:13 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Fachri didakwa memiliki empat jenis narkotika yakni ganja, sabu-sabu, dumolid yang mengandung nitrazepam, dan alprazolam.

Atas perbuatannya memiliki dan mengonsumsi narkotika, Fachri didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Dalam dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Narkotika bikin Fachri semangat 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana menyebut Fachri lebih segar dan semangat seusai mengonsumsi sabu-sabu.

Fachri mengonsumsi sabu-sabu salah satunya pada 7 Februari 2018. Dia mengonsumsi sabu-sabu tersebut menggunakan cangklong kaca dan bong.

"Yang terdakwa (Fachri) rasakan setelah menggunakan narkotika jenis sabu, badan menjadi lebih segar dan semangat," ujar Arya.

Namun, semangat yang dirasakan Fachri seusai mengonsumsi narkotika itu berujung pada jeratan hukum. Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 dan langsung masuk bui.

Baca juga: Fachri Albar Disebut Lebih Semangat Usai Konsumsi Sabu-sabu

Namun, penahanannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian dialihkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.

Fachri mendapat rekomendasi untuk direhabilitasi di sana. Sebab, berdasarkan hasil asesmen medis, Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu-sabu, dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan.

Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial," kata Arya.

Fachri terima dakwaan jaksa 

Fachri dan tim penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Baca juga: Fachri Albar Diberi Dumolid secara Cuma-cuma di Terminal Lebak Bulus

"Saya terima dan kita lihat saja, taati perosesnya," ujar Fachri, seusai persidangan.

Fachri mengaku, akan terus mengikuti proses peradilan dan berharap keputusan yang terbaik untuknya pada putusan nanti.

"Saya jalani saja, semuanya ada proses," kata Fachri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com