JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedsan menyebut, 932 bangunan tersebut terdiri dari rumah tinggal, rumah kantor (rukan), dan rukan yang tergabung dengan rumah tinggal.
Di luar bangunan-bangunan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menyegel sejumlah proyek pembangunan gedung bertingkat dan lahan-lahan kosong.
Baca juga: Pulau-pulau Hasil Reklamasi Akan Ditata secara Terintegrasi
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Pulau D Reklamasi tampak bak kota mandiri. Deretan ruko dan rukan tampak berdiri di sepanjang jalan utama Pulau D.
Sebuah kompleks perumahan bernama Orchestra juga berdiri di salah satu bagian pulau.
Perumahan itu tampak dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti pos keamanan dan taman bermain. Pos itu pun sudah dialiri listrik.
Sementara itu, ada bagian lain pulau yang dalam proses pembangunan. Pasir yang menumpuk berbukit-bukit di sana seolah membawa kita ke sebuah kawasan di Timur Tengah.
Baca juga: Setelah Penyegelan, Satpol PP Akan Jaga Pulau D Reklamasi
Secara umum, sejumlah bagian di Pulau D reklamasi tampak mewah dan tak terasa seperti di Jakarta.
Lanskap kawasan tersebut pun terlihat cantik dan sudah dilengkapi sejumlah ornamen penghias dan prasarana.
Adapun penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta didasari tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki pengembang Pulau D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.