JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn yang meminta dibebaskan.
Jaksa Sigit Hendardi mengatakan, jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan mereka dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Jennifer.
"Kami tetap pada surat tuntutan," kata Sigit saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Jennifer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Seusai persidangan, Sigit menyebut Jennifer telah terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Karena itu, jaksa tidak mungkin meminta hakim membebaskan Jennifer dari tuntutan.
Baca juga: Jennifer Dunn Menangis dan Gemetaran Dituntut 8 Bulan Penjara
"Kami menuntut dia kan bersalah, tapi dia minta dibebaskan waktu pleidoi. Kami jawab, kami tetap pada tuntutan kami, supaya hakim memutus sesuai tuntutan karena terbukti bersalah," kata Sigit.
Jaksa sebelumnya menuntut Jennifer dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hukuman itu dikurangi masa tahanan Jennifer pasca-ditangkap dalam kasus tersebut.
Namun, dalam pembelaannya, kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Alasannya, Jennifer bersikap baik selama persidangan dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika.
Pieter juga menyebut Jennifer harus menjalankan tugasnya sebagai seorang istri dan ibu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.