JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nova Puspitasari membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) sore.
Dalam dakwaan kesatu atau dakwaan primer, Jennifer dinilai tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Nova dalam persidangan.
Baca juga : JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Kasus Jennifer Dunn
Selain itu, Jennifer didakwa dua dakwaan subsider. Dakwaan subsider pertama yakni dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, Jennifer didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Terakhir, dalam dakwaan subsider kedua atau lebih subsider, Jennifer didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Nova.
Baca juga : Pihak Lapas: Perawatan Wajah Jennifer Dunn itu Fasilitas
Atas dakwaan tersebut, Jennifer dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi sehingga bisa langsung diteruskan pemeriksaan saksi," ujar penasihat hukum Jennifer, Pieter Ell.
Setelah itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (12/4/2018) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.