JAKARTA, KOMPAS.com - SM (33), seorang asisten rumah tangga, ditangkap polisi setelah dituduh mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Jalan Asia Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018) lalu.
"Pelaku masuk ke dalam kamar majikannya saat majikannya lengah. Pelaku mengambil uang tunai dan beberapa perhiasan berharga," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martsun Marbun, Selasa.
Korban dan keluarganya tidak menaruh curiga ketika tersangka pelaku keluar rumah sekitar pukul 08.00 WIB hari Sabtu itu. Sebab, biasanya pelaku keluar untuk membuang sampah.
Namun, korban curiga pelaku tak kunjung kembali ke rumah tanpa informasi dan kemudian mengecek barang-barang di kamar tidurnya.
"Ternyata barang-barang berharga di lemari sudah raib," katanya.
Korban langsung melapor ke polisi dan tersangka pelaku terlacak lewat nomor ponselnya. Pelaku ditangkap di rumah temannya yang terletak kawasan Tangerang.
"Tersangka pun mengakui semua perbuatannya," ujar Marbun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti milik korban yang terdiri dari uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan sejumlah perhiasan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dalam peristiwa itu.
Pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.