JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tidak ada aturan baku yang mengatur tentang boleh tidaknya penjualan atribut polisi di pasaran.
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya memiliki koperasi yang menjual atribut polisi. Koperasi tersebut dikelola Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya.
Kompas.com mencoba mendatangi koperasi yang terletak di antara kompleks Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan lapangan Sabhara Polda Metro Jaya tersebut.
Baca juga: Hindari Polisi Gadungan, Ini Hak Pengguna Jalan Ketika Razia
Di tempat itu, dijual berbagai atribut polisi mulai dari bet atau emblem seragam polisi, topi polisi, sepatu tunggang, hingga tanda pangkat polisi.
Seorang penjaga koperasi mengatakan, tidak ada aturan mengenai pihak mana saja yang boleh membeli atribut polisi tersebut.
Baca juga: Selain Pungli, Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Minta Pengendara Push Up
Hanya saja, pihaknya akan meminta Kartu Tanda Anggota (KTA), jika ada yang membeli atribut tertentu seperti kalung penyidik berlencana polisi.
Atribut polisi dari koperasi ini juga menjadi langganan penjahit Polda Metro Jaya binaan Ditsabhara Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Biasa Beraksi Jelang Maghrib
Jangan disalahgunakan!
Argo mengatakan, pihaknya tidak dapat mengontrol jual beli atribut polisi di pasaran.
Namun, ia mengimbau agar atribut-atribut tersebut tidak disalahgunakan.
"Kalau orang beli alasannya untuk koleksi siapa yang bisa melarang? Kalau mereka beli sepatu tunggang dengan alasan sepatu itu lebih awet, apa itu salah?" kata Argo.
Baca juga: Atribut Polisi Gadungan JLNT Casablanca Dibeli di Pasar Senen
Argo menyadari modus kejahatan dengan mengaku polisi marak terjadi.