JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan mengatakan, ahli konstruksi akan dilibatkan dalam penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi 119 sekolah di DKI Jakarta.
"Kami akan mintai keterangan saksi ahli konstruksi dari universitas tertentu," ujar Adi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Nantinya ahli konstruksi akan menilai apakah kualitas bangunan sekolah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelum proyek rehabilitasi dimulai.
Ia mengatakan, kajian dari saksi ahli dibutuhkan untuk menimbang apakah ada wujud nyata tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 191 miliar tersebut atau tidak.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Kontraktor dan Konsultan Proyek Rehabilitasi Sekolah di DKI
Menurut Adi, pendapat ahli ini juga digunakan untuk menilai apakah ada kerugian negara dalam proyek yang telah selesai pada 31 Desember 2017 ini.
"Dari keterangan saksi ahli nanti setelah kami melihat ada wujud perbuatan melawan hukumnya di sana baru nanti kami akan melihat secara fisik apakah ada wujud potensi kerugian negara dalam proses rehab tersebut untuk menentukan apakah kasus ini layak dinaikan ke penyidikan," papar dia.
Tak hanya memanggil saksi ahli, dalam waktu dekat polisi akan memanggil kontraktor dan konsultan proyek rehabilitasi sekolah tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Ahok Coret Program Rehabilitasi Sekolah
Adapun PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI) bertindak sebagai kontraktor dan PT Bina Karya sebagai perusahan konsultan dalam proyek ini.
Meski demikian, Adi belum menyebutkan waktu pasti pemanggilan kontraktor dan konsultan proyek rehabilitasi sekolah ini.
Pelaksanaan proyek ini juga diusut pihak Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.