Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Gugat BPJS Kesehatan dan Jokowi

Kompas.com - 24/07/2018, 12:01 WIB
Mela Arnani,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Edy Haryadi, suami Juniarti, penderita kanker payudara yang penjaminan obatnya dihentikan BPJS Kesehatan, akhirnya mengajukan gugatan hukum.

Dengan dibantu enam kuasa hukum, Edy menggugat manajemen BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya mengajukan somasi kepada BPJS Kesehatan untuk menjelaskan alasan penghentian penjaminan obat Tastuzumab.

Baca juga: Pengacara Keluarga Pasien Kanker Minta Jokowi dan Dirut BPJS Jawab Somasi Senin Depan

Pada Senin (23/7/2018), perwakilan manajemen BPJS Kesehatan memenuhi somasi tersebut dan bertemu dengan tim advokasi Trastuzumab.

Edy mengatakan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan.

"Mereka datang meski tetap berkeras untuk menghentikan Trastuzumab seperti yang tertulis dari surat direksi pelayanan jaminan kesehatan BPJS yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS sejak 1 April 2018. Dengan kata lain, upaya sudah buntu," ungkap Edy, Selasa (24/7/2018).

"Karena musyawarah buntu, saya dan istri sebagai pemberi kuasa pada Tim Advokasi Trastuzumab memutuskan mencari keadilan di depan hukum. Biarlah hakim menjadi wasit," lanjutnya.

Edy menambahkan, pihak BPJS tetap bersikukuh menghentikan penjaminan obat Trastuzumab.

"Sudah jelas BPJS tidak beritikad baik dengan tetap menolak memberi Trastuzumab untuk memperpanjang hidup istri saya sebagai penderita HER2 positif. BPJS tengah mempermainkan nyawa istri saya dan penderita kanker HER2 positif," tambah Edy.

Edy menuturkan, gugatan yang diajukan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Edy melanjutkan, alasannya menggugat Presiden Jokowi karena sesuai Undang-undang BPJS, direksi lembaga itu bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Dan setelah sepekan isu ini mencuat, Jokowi tetap diam dan membiarkan masalah ini terus berlarut-larut dan itu bisa ditafsirkan menyetujui tindakan direksi BPJS," Edy menambahkan.

Baca juga: Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Berencana Gugat BPJS Kesehatan

Selain ditujukan kepada Jokowi, gugatan ini juga ditujukan kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.

"Tergugat II adalah menteri kesehatan, sebab lahirnya Dewan Pertimbangan Klinis BPJS ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan. Tergugat III adalah direktur utama BPJS. Sedangkan tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS," lanjutnya.

Menurut rencana, gugatan ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat Senin pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com