JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) meminta Pemprov DKI Jakarta menyerahkan bukti telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DKI yang dicopot dan dijadikan staf.
Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan, hal yang sama dilakukan pihaknya ketika DKI masih dipimpin Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Saat Basuki atau Ahok melakukan pergantian pejabat, Sofian menyatakan, hal itu disertai dengan bukti bahwa pejabat yang dicopot telah melalui proses pemeriksaan.
Baca juga: Minta Alasan Pencopotan Pejabat, KASN Bilang Pemprov DKI Hanya Serahkan Guntingan Koran
"Pak Ahok dulu kalau kami tegur, dia bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa pergantian itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan. Ada buktinya," ujar Sofian, ketika dihubungi, Senin (30/7/2018).
Ahok dahulu memang sering mencopot pejabat dan menjadikan mereka staf.
KASN meminta hal yang sama kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI di bawah Anies diminta memberi alasan pencopotan sejumlah pejabat yang dijadikan staf.
Sebab, biasanya pencopotan dilakukan karena pejabat tersebut melakukan pelanggaran atau karena alasan tertentu.
Beberapa pejabat yang diturunkan jadi staf adalah mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto.
Namun, Sofian mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan jawabannya dengan mengirimkan potongan berita media massa. Seharusnya, hasil pemeriksaan pejabat yang dicopot yang dijadikan bahan bukti.
Baca juga: Ketua KASN: Pak Gubernur Bilang Dia Profesional dan Saya Politis, Bukannya Terbalik?
"Ada hasil pemeriksaannya yang ditandatangani yang bersangkutan, itu yang seharusnya dijadikan bahan bukti. Nah, sekarang, yang dikirim ke kami cuma guntingan-guntingan koran. Itu kan bukan barang bukti kalau cuma guntingan koran," ujar Sofian.
Seharusnya, Anies membuat berita acara pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pejabat yang dicopot. Pejabat diperiksa terlebih dahulu atas pelanggaran yang mereka terima.
Akibatnya, KASN pun menyimpulkan Pemprov DKI telah melanggar prosedur terkait perombakan pejabat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.