JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya telah menjawab surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan pejabat di DKI Jakarta. Ada satu orang pejabat yang jabatannya dikembalikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Memang ada satu yang kami hargai dari evaluasi KASN yaitu (jabatan) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Faisal Safrudin) karena yang bersangkutan memang pangkatnya masih 4A," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/7/2018).
Saefullah mengatakan, Faisal Safrudin belum cukup pangkat untuk menjadi Kepala BPRD DKI. Akhirnya, Faisal dikembalikan menjadi Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta. Namun, dia langsung dijadikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas BPRD.
Baca juga: Saat Anies Sebut Komisi ASN Berpolitik...
"Pak Faisal itu dikembalikan ke posisi wakil, tetapi langsung menjadi Plt karena nanti dia Oktober baru naik (pangkat)," ujar Saefullah.
Selebihnya, tidak ada pejabat lain yang dikembalikan jabatannya. Saefullah mengatakan, proses perombakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Bukan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Artinya, perombakan tidak selalu harus karena ada sanksi.
"Ada sanksi enggak ada sanksi, kalau Gubernur mau ganti itu adalah hak beliau karena Gubernur pengin tim yang kuat buat dia," kata Saefullah.
KASN sebelumnya mengeluarkan hasil penyelidikan terhadap perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat.
"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Komisi ASN: Perombakan Pejabat oleh Anies Langgar Prosedur dan Aturan
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Kemudian, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.