Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Kembalikan Jabatan 1 Orang Pejabat

Kompas.com - 30/07/2018, 07:24 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya telah menjawab surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan pejabat di DKI Jakarta. Ada satu orang pejabat yang jabatannya dikembalikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Memang ada satu yang kami hargai dari evaluasi KASN yaitu (jabatan) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Faisal Safrudin) karena yang bersangkutan memang pangkatnya masih 4A," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/7/2018).

Saefullah mengatakan, Faisal Safrudin belum cukup pangkat untuk menjadi Kepala BPRD DKI. Akhirnya, Faisal dikembalikan menjadi Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta. Namun, dia langsung dijadikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas BPRD.

Baca juga: Saat Anies Sebut Komisi ASN Berpolitik...

"Pak Faisal itu dikembalikan ke posisi wakil, tetapi langsung menjadi Plt karena nanti dia Oktober baru naik (pangkat)," ujar Saefullah.

Selebihnya, tidak ada pejabat lain yang dikembalikan jabatannya. Saefullah mengatakan, proses perombakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Bukan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Artinya, perombakan tidak selalu harus karena ada sanksi.

"Ada sanksi enggak ada sanksi, kalau Gubernur mau ganti itu adalah hak beliau karena Gubernur pengin tim yang kuat buat dia," kata Saefullah.

KASN sebelumnya mengeluarkan hasil penyelidikan terhadap perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Komisi ASN: Perombakan Pejabat oleh Anies Langgar Prosedur dan Aturan

Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Kemudian, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com