JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) terkait pencopotan sejumlah pejabat DKI beberapa waktu lalu. Salah satu rekomendasi komisi itu adalah mengembalikan jabatan para pejabat yang telah dicopot.
"Gubernur tinggal menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komisi ASN. Itu saja. Artinya Komisi ASN memberikan waktu kepada Gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (27/7/2018).
Gembong mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Komisi ASN bersifat wajib dan mengikat karena dikeluarkan lembaga resmi negara. Anies juga harus mematuhi rekomendasi tersebut karena Komisi ASN telah menyatakan dari hasil penyelidikannya bahwa perombakan pejabat DKI menyalahi prosedur.
"Iya kan adanya malaadministrasi kan, jadi rekomendasinya ada dasar hukumnya dan rekomendasi Komisi ASN mengikat. Tinggal Gubernur yang menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN," ujar Gembong.
Baca juga: Komisi ASN Minta Anies Kembalikan Para Pejabat yang Dicopot
Dalam keterangan tertulis pada Jumat malam, Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI. Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait perombakan tersebut.
Sofian menyebutkan, hasil analisis itu didapat dari pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang dicopot dari jabatannya.
Komisi ASN juga telah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
Komisi ASN memerikan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot. Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Baca juga: Komisi ASN: Perombakan Pejabat oleh Anies Langgar Prosedur dan Aturan
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN di atas, ia bisa dianggap melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.
"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, Komisi ASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Sofian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.