JAKARTA, KOMPAS.com - Siswa kelas X SMK PGRI 23 Jakarta, RRW, diduga dianiaya tiga orang kakak kelasnya, yakni T, A, dan K.
Kepada pihak sekolah dan polisi, RRW mengaku ditendang dan diinjak.
Penganiayaan bermula ketika korban RRW dipanggil kakak kelasnya masuk ke dalam kelas. Di dalam kelas, RRW disuruh push up. Setelah itu, ketiga kakak kelasnya menganiaya RRW.
Akibat penganiayaan itu, limpa RRW pecah. Dia harus dioperasi.
Pihak keluarga melakukan penggalangan dana melalui situs kitabisa.com untuk membantu biaya perawatan RRW. Pihak sekolah dan Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Selatan juga turut membantu biaya perawatannya.
Ditangkap
Beberapa hari setelah kejadian, polisi menangkap T (20) atas dugaan penganiayaan terhadap RRW. T merupakan siswa kelas XII atau kakak kelas RRW.
T sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Masih satu orang yang ditahan, yang inisial T," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Kamis (23/8/2018).
Baca juga: Siswa SMK yang Diduga Ditendang dan Diinjak Kakak Kelas di Jaksel Harus Jalani Operasi
Indra menyampaikan, T tidak akan diadili dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA). Sebab, T saat ini sudah memiliki usia dewasa meski masih duduk di kelas XII SMK.
"T ini sudah tidak naik kelas 2 kali. Jadi, walaupun dia masih SMA kelas XII, usianya sudah 20 tahun, jadi sudah kategori dewasa. Jadi, kami tetap kenakan pidana," kata Indra.
Polisi hingga kini masih menelusuri kemungkinan adanya siswa lain yang terlibat dalam penganiayaan ini.
Dikeluarkan dari sekolah
Pasca-ditangkap polisi, T langsung dikeluarkan dari SMK PGRI 23 Jakarta.
"Saya tanya kepala sekolahnya, memang sudah dikeluarkan. Orangtuanya sudah menandatangani (surat pengeluaran T) itu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Selatan Joko Sugiarto, Jumat (24/8/2018).
Baca juga: Siswa yang Aniaya Adik Kelas di SMK di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah