Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Perdagangan Orang

Kompas.com - 21/09/2018, 14:44 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagalkan rencana perdagangan orang, termasuk anak di bawah umur, yang akan diterbangkan dari Jakarta ke Denpasar, Bali, dengan penerbangan Lion Air JT42 pukul 17.45 WIB pada Rabu (12/9/2018) lalu.

Dalam penerbangan tersebut terdapat tersangka IR (21) dan empat perempuan yang dijanjikan akan dibei gaji besar untuk menjadi terapis di sebuah panti pijat. Mereka adalah AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21).

"Kami melihat pesawat yang akan digunakan tersebut saat itu posisinya sudah boarding. Namun karena kecepatan informasi yang masuk, kami bisa gagalkan, korban maupun tersangka berhasil kami amankan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.

Viktor mengatakan keempat perempuan tersebut direkrut sebagai terapis di sebuah tempat di Bali. Sebelum hendak diterbangkan ke Bali, mereka telah dijadikan pekerja seks komersial di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Ingin Miskinkan Pelaku Perdagangan Orang melalui Jerat Pencucian Uang

"Di tempat tersebut tersangka IR mencoba mencari pelanggan menggunakan media sosial juga. Di mana para pelanggan tadi dilayani oleh korban dengan imbalan sejumlah uang," kata Viktor.

Aksi tersebut dimotori  IPB (43) pemilik panti pijat yang sudah ditangkap polisi di kediamannya yang di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat. Sementara IR bertugas sebagai perekrut pekerja.

Polisi masih memburu satu orang lagi, yaitu TD yang bertugas memalsukan dokumen identitas para pekerja.

Saat ini, tersangka diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, sementara keempat korban dibawa ke rumah aman milik KPAI untuk menjalani rehabilitas.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis tentang eksploitasi anak dan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan di UU RI pasal 88 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Momor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com