Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Jaminan Keluarga, Upaya Ratna Sarumpaet Menjadi Tahanan Kota...

Kompas.com - 09/10/2018, 07:10 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2018) siang.

Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Baca juga: Ketokohan dan Usia, Pertimbangan Ratna Sarumpaet Diajukan Jadi Tahanan Kota

Adapun sejak Jumat (5/10/2018) Ratna ditahan setelah sebelumnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang cerita pengeroyokannya di Bandung pada 21 September 2018.

Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).

Insank menyampaikan sejumlah argumennya yang disebut sebagai landasan permohonan surat penahanan kota tersebut.

Harus rutin minum obat

Insank mengatakan, salah satu alasan pengajuan tahanan kota karena kliennya harus minum obat setiap hari.

"Beberapa kali disampaikan (oleh Ratna) bahwa, 'Saya ini setiap hari harus mengonsumsi obat.' Nah, obatnya ini apakah obat untuk sebuah penyakit atau vitamin, saya belum tahu itu," ujar Insank saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/10/2018).

Baca juga: Harus Minum Obat Tiap Hari, Alasan Ratna Sarumpaet Diajukan sebagai Tahanan Kota

Insank mengaku pernah beberapa kali melihat Ratna harus mengonsumsi beberapa jenis obat. Meski demikian, Insank menyebut kliennya itu tidak pernah mengeluh sakit.

Ketokohan Ratna

Alasan ketokohan Ratna juga dinilai menjadi salah satu landasan pengajuan penahanan kota.

"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kami merujuk dulu pada pasal KUHP ya, kemudian kalau yang menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini, yang pertama kan enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Insank menambahkan, sebagai seorang aktivis, Ratna juga perlu banyak melakukan kegiatan di luar rutan.

Baca juga: Ketokohan dan Usia, Pertimbangan Ratna Sarumpaet Diajukan Jadi Tahanan Kota

"Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan otomatis terbatasi sekali aktivitas aktivisnya kan seperti itu, itu yang menjadi dasar kami lah," katanya. 

Usia

Menurut Insank, polisi harus mempertimbangkan usia Ratna yang sudah memasuki 70 tahun.

"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan," kata Insank. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penahanan kota tersebut.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Diajukan Sebagai Tahanan Kota

"Baru diterima permohonannya, biarlah penyidik mempelajari permohonan tsersebut dan menilai permohonan tersebut dikabulkan atau tidak," ujar Argo, Senin malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com