Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Sebut Tiga Lokasi di DKI Terancam Digusur

Kompas.com - 14/10/2018, 21:42 WIB
David Oliver Purba,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie AlBajili mengatakan, ada tiga lokasi yang terancam digusur oleh BUMN, instansi Polri, dan perusahaan swasta.

Tiga lokasi itu berada di Kebon Sayur Ciracas, Kapuk Poglar Jakarta Barat, dan Gang Lengkong di Jakarta Utara.

Ancaman penggusuran tersebut terkait sengketa kepemilikan lahan.

"Saat ini tiga kampung yang kami dampingi dan sedang terancam penggusuran di jaman pemerintahan Anies. Ketiganya sebenarnya basis sengketa lahan," ujar Charlie, saat menggelar konferensi pers bertema '1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada', di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).

Charlie mengatakan, warga Ciracas tengah bersengketa dengan Perum PPD. Adapun Perum PPD mengaku memiliki lahan yang saat ini ditinggali warga untuk dijadikan apartemen yang bekerjasama dengan salah satu BUMN konstruksi.

Apartemen tersebut merupakan bagian dari transit oriented development (TOD) di kawasan tersebut.

Charlie mengatakan, Perum PPD telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.

Perum PPD memanfaatkan Pergub DKI Jakarta 207 Tahun 2016. Di pasal 4 dan 5 Pergub tersebut disampaikan bahwa penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atas tanah milik pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diajukan oleh pengguna aset kepada gubernur.

Penelitian dan verifikasi data yuridis dan data fisik oleh SKPD/UKPD yang nantinya mendapat disposisi dari gubernur.

Perum PPD meminta persetujuan dari Djarot. Charlie mengatakan, Djarot telah menyetujui permintaan tersebut. Persetujuan itu membuat eksekusi dapat sewaktu-waktu dilakukan.

Hal serupa dilakukan dua lokasi lainnya, yaitu pihak Polda Metro Jaya yang bersengketa dengan warga Kapuk Poglar karena ingin membangun asrama Polri.

Sedangkan warga Gang Lengkong bersengketa dengan salah satu PT Samudera Indonesia.

Namun, kedua instansi belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Charlie mengatakan, dalam hal ini terdapat tanggung jawab dari Gubernur Anies untuk mengintervensi ancaman penggusuran tersebut.

Hal itu karena sesuai Pergub 207 Tahun 2016, penggusuran hanya bisa dilakukan atas disposisi Gubernur DKI Jakarta.

Charlie menilai, Anies harusnya tidak hanya berjanji untuk tidak melakukan penggusuran, tapi tidak membiarkan siapapun untuk melakukan penggusuran di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.

"Terhadap ketiganya sebenarnya ada tanggung jawab oleh pemerintah provinsi, Anies untuk melindungi warganya tidak boleh ada penggusuran paksa bahkan ketika sudah menggunakan mekanisme Pergub DKI Jakarta 207 Tahun 2016," ujar Charlie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com